PTS Sumut Harus Terapkan Kurikulum KKNI


Sesuai dengan terbitnya Perpres No. 08 tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012, maka Perguruan Tinggi harus menerapkan kurikulum pendidikan tinggi yang merujuk Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).







KKNI merupakan sebuah pedoman seluruh perguruan tinggi dalam menyusun program akademik. "Karena itu semua PTS di Sumut harus menggunakan panduan sebagai pedoman penyelenggaraan
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar