Ekonomi Kreatif di Indonesia Butuh Landasan Regulasi


Ekonomi kreatif menghasilkan karya atau produk yang memiliki keunggulan. Karena itu, ekonomi kraetif perlu landasan hukum. Sektor ekonomi masuk domain ekonomi kreatif, antara lain desain, arsitektur, media konten, fashion, perfilman, seni pertunjukan, seni rupa, industri musik, dan kuliner.







Hal tersebut dipaparkan, tim ahli ekonomi DPD RI Ipang Wahid dalam acara uji sahih RUU Ekonomi
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar