OJK: 262 Perusahaan Investasi Penipu


Hasil pemetaan OJK menyimpulkan di triwulan III 2015, terdapat 262 perusahaan investasi penipuan. Mayoritas diantaranya menawarkan produk investasi valas, emas, hingga perkebunan dan peternakan.

OJK mencatat, 218 diantaranya termasuk perusahaan yang tidak memiliki izin dari instansi berwenang manapun.







"Kami melihat adanya kesamaan skema yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan investasi
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar