Perda KTR Tak Diketahui Walikota


Pemerintah Kota Medan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan pada 19 Desember 2013. Pengesahan itu kemudian dituangkan dalam Perda No. 3 tahun 2014 tentang KTR.







Bahkan, Perda tersebut diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwal) No. 3 tahun 2014 sebagai Petunjuk
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Posting Komentar